Proyek Mamin Reses DPRD Cilegon Tahun 2024 Dilaporkan ke APH

  • Whatsapp

CILEGON,- Matamedia.co.id,- Proyek pengadaan makanan dan minuman (mamin) serta jasa sewa kursi, peralatan, dan mesin pada Sekretariat DPRD Kota Cilegon Tahun Anggaran 2024 resmi dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH). Laporan ini disampaikan oleh salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang di dampingi oleh kuasa hukum Kimung, yang telah melakukan investigasi awal atas dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan paket pekerjaan tersebut.

Menurut salah satu pendamping dari salah satu LSM yang melaporkan, Kimung, pekerjaan pengadaan mamin reses DPRD yang dilaksanakan oleh CV TTM diduga kuat tidak sesuai dengan kontrak. Dalam kontrak yang berjalan pada tahun 2024, CV TTM ditunjuk sebagai penyedia mamin dengan pagu anggaran mencapai sekitar Rp2 miliar. Adapun kegiatan reses tersebut dilaksanakan untuk 40 orang pimpinan dan anggota DPRD periode 2019–2024 pada tanggal 3 dan 4 Februari 2024, serta untuk DPRD periode 2024–2029 pada tanggal 14 dan 15 Desember 2024.

Read More

“Tim kami telah melakukan investigasi baik pemeriksaan fisik dan konfirmasi ke alamat CV TTM sebagai penyedia. Hasil investigasi bahwa lokasi tersebut tidak memiliki fasilitas dapur untuk mengelola atau memasak makanan. Yang ada hanya sebuah kantor kecil dengan satu penjaga,” ujarnya

Lebih lanjut, Kimung menyebutkan bahwa potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp1.676.600.000. Dari nilai tersebut, dugaan penyimpangan terdiri atas pengadaan makanan dan minuman senilai Rp815.400.000 dan markup snack senilai Rp629.100.000.

“Itu cuma dari Mamin nya saja belum yang sewa peralatan dan mesin yang kerugian negaranya mencapai ratusan juta rupiah,” ujarnya.

Yang lebih mengejutkan, CV TTM diduga kembali ditunjuk menjadi penyedia mamin reses DPRD Kota Cilegon untuk Tahun Anggaran 2025 dengan nilai kontrak mencapai Rp3,5 miliar, menggunakan metode E-purchasing.

“CV TTM diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum pada tahun 2024, dan hal ini terkesan dibiarkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sekwan. Artinya, ada indikasi pembiaran dari pihak internal,” tambahnya.

Atas temuan ini, LSM yang didampingi Kimung mendesak aparat penegak hukum agar segera mengambil tindakan.

“Kami mendesak APH untuk menindaklanjuti dan memproses dugaan pelanggaran ini sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Sekretariat DPRD Kota Cilegon maupun dari CV TTM terkait dugaan tersebut.

Related posts