Cilegon – Matamedia.co.id,- Dalam menjalankan tugasnya untuk menjaga ketertiban dan keamanan di Kota Cilegon, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memberikan surat himbauan kepada penyelenggara tempat hiburan yang masih beroperasi di wilayah Kota Cilegon.
Surat himbauan tersebut diberikan kepada tempat-tempat hiburan seperti karaoke, Singing Hall, pub, dan tempat hiburan dengan live musik yang berfungsi sebagai sarana penunjang hiburan.
Surat himbauan ini dikeluarkan dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Adha Tahun 1444 H/2023 M yang jatuh pada hari Kamis, tanggal 29 Juni 2023. Tindakan ini dilakukan dengan mengacu pada ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 2 Tahun 2003 mengenai Perizinan Penyelenggaraan Hiburan. Dalam pasal 22 peraturan tersebut, dijelaskan bahwa tempat-tempat hiburan di Kota Cilegon diwajibkan untuk menutup kegiatannya selama tiga hari menjelang Hari Raya Idul Adha. Dalam rangka toleransi umat beragama pada hari-hari besar keagamaan.
Kabid Penegakkan Perundang-undangan, Mamat Rahmat, SH., MM, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari monitoring yang dilakukan oleh Satpol PP Cilegon. Selain itu, instruksi ini juga sesuai dengan intruksi yang telah dikeluarkan oleh Walikota Cilegon dalam Nomor 7 tahun 2023 mengenai Penyelenggaraan Usaha Hiburan. Tujuan dari penutupan sementara ini adalah untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat Kota Cilegon untuk merayakan dan menghormati Hari Raya Idul Adha dengan tenang dan khidmat.
“Kami, Satpol PP Cilegon, melaksanakan monitoring hari ini sesuai dengan intruksi Walikota Cilegon. Kami menginstruksikan agar tempat-tempat hiburan menutup kegiatan usahanya selama 3 (tiga) hari, dimulai dari tanggal 28 Juni hingga 30 Juni 2023,” ungkap Mamat Rahmat pada Selasa, 27 Juni 2023.
Mamat Rahmat menegaskan bahwa pihak Satpol PP Cilegon tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha penyelenggara tempat hiburan yang melanggar ketentuan yang telah diatur. Jika terbukti melanggar, mereka akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Jika ada pelanggaran, kami akan bertindak sesuai dengan hukum yang berlaku dan memberikan sanksi yang sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Menurutnya, penutupan sementara tempat-tempat hiburan selama Hari Raya Idul Adha bertujuan untuk menciptakan suasana yang tenang dan khidmat bagi masyarakat Kota Cilegon. Hal ini sejalan dengan nilai-nilai dan tradisi keagamaan yang dijunjung tinggi dalam perayaan Idul Adha.
“Dengan meniadakan kegiatan hiburan selama beberapa hari, diharapkan masyarakat dapat fokus pada ibadah dan refleksi diri dalam menyambut momen penting ini,” pungkasnya.
(Priadz)