Cilegon,- Matamedia.co.id,- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Cilegon bekerja sama dengan Trantib Kecamatan Cilegon dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Cilegon (Disdukcapil) serta TNI/Polri melaksanakan Rajia Yustisi terhadap penghuni kontrakan yang tinggal di wilayah kecamatan Cilegon kota Cilegon pada hari Senin, 26 Juni 2023.
Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan ketertiban administrasi dengan memfokuskan pada penghuni kontrakan yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan penghuni kontrakan yang berasal dari luar kota Cilegon.
Menurut Anry Setiawan, SE, MM selaku Kasi Penyuluhan dan Penanganan Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan, kegiatan ini dilakukan dalam rangka pengawasan implementasi Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2001 tentang Pelanggaran Kesusilaan, Minuman Keras, Perjudian, Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya.
“Ada sekitar 6 penghuni kontrakan yang kita bawa ke kantor kecamatan Cilegon untuk diberikan pembinaan dan arahan oleh pihak kecamatan dan Disduk Capil kota Cilegon terkait tertib administrasi kependudukan,” ujar Anry.
Sementara itu, Saefullah, Kabid Pendataan Penduduk Disduk Capil Kota Cilegon yang berada di tempat yang sama, mengungkapkan pentingnya bagi penghuni kontrakan dan warga yang tidak memiliki KTP atau masih menggunakan KTP dari tempat asalnya untuk menjaga tertib administrasi kependudukan.
“Kami mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 74 tahun 2022 tentang Pendataan Penduduk Non Permanen dan Peraturan Daerah nomor 7 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Mereka dihimbau untuk memiliki dokumen seperti Kartu Keluarga (KK), KTP-El, Surat Keterangan Tempat Tinggal, dan Surat Pindahan dari tempat asal,” jelasnya.
“Secara prinsip, kami tidak melarang siapa pun untuk menetap atau tinggal di Cilegon, namun mereka harus memiliki identitas dan domisili yang jelas, agar tertib dalam administrasi kependudukannya,” tegasnya.
Dengan adanya operasi Rajia Yustisi ini, diharapkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan administrasi kependudukan akan meningkat. Satpol PP Cilegon, Trantib Kecamatan Cilegon, dan Disduk Capil Kota Cilegon berkomitmen untuk terus melaksanakan tindakan pengawasan dan pembinaan terhadap penghuni kontrakan guna menjaga ketertiban administrasi kependudukan di kota Cilegon.