Cilegon,- Matamedia.co.id,- Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon memanggil pengelola cafe resto atau Tempat Hiburan Malam (THM) pada Rabu, 10 Januari 2024. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap laporan masyarakat mengenai pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) oleh sejumlah THM yang nekat beroperasi melewati waktu yang ditentukan.
“Sesuai dengan pengawasan anggota kami dan laporan masyarakat, beberapa THM melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2001, terutama terkait jam operasional yang melewati batas yang diatur dalam Perda tersebut,” ungkap Ahmad Mafruh, Sekretaris Satpol PP Kota Cilegon, setelah pertemuan di Aula Satpol PP Cilegon pada Rabu, 10 Januari 2023.
“Dalam Perda tersebut, jam buka THM telah ditetapkan maksimal hingga pukul 00.00 WIB. Oleh karena itu, kami mengumpulkan pengelola ini untuk meningkatkan kesadaran dan memastikan aturan ini dipatuhi bersama,” tambahnya.
Mafruh menegaskan bahwa selain memberikan himbauan, dalam pertemuan tersebut juga dibuat pernyataan yang harus ditandatangani oleh pemilik cafe atau THM. Pernyataan tersebut menyatakan bahwa pengelola THM harus mematuhi Perda Nomor 2 Tahun 2023 mengenai perizinan penyelenggaraan hiburan, serta mematuhi Perda Nomor 5 Tahun 2001 tentang pelanggaran kesusilaan, minuman keras, perjudian, penyalahgunaan narkotika, dan zat adiktif lainnya, termasuk pelarangan peredaran minuman keras.
“Jika pengelola THM melanggar kesepakatan ini, kami akan memberlakukan tindakan secara bertahap, bahkan hingga penyegelan THM, namun tetap dengan pendekatan yang humanis,” tegasnya.
Dalam konteks peredaran minuman keras, pihak Satpol PP mengakui bahwa mereka belum menemukan adanya pelanggaran terkait miras, hanya temuan pelanggaran terhadap jam operasional cafe atau THM.
“Patroli ke THM ini kembali dilakukan sejak awal tahun. Hingga saat ini, kita hanya menemukan pelanggaran terhadap jam operasional, belum menemukan miras. Patroli dilakukan rutin setiap hari dalam tiga shift, dengan kunjungan ke THM pada pukul 12 malam,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Mafruh berharap agar pengelola THM dapat mematuhi Perda yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Ia menekankan pentingnya kepatuhan dan pelaksanaan bersama demi menjadikan Cilegon sebagai kota religius. Mereka bertekad menegakkan Perda untuk menjaga generasi anak-anak di Cilegon agar terhindar dari perilaku yang tidak diinginkan.