Cilegon,- Matamedia.co.id,- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon melaksanakan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penghuni kontrakan yang diduga menjadi tempat praktik prostitusi online. Yang berlokasi tepat di depan kantor kelurahan Ketileng, kecamatan Cilegon, Kota Cilegon. Rabu malam, 7/6/2023.
Menurut Kasi Pengawasan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan PPNS Dinas Satpol PP Kota Cilegon, Cecep Sukarya, S.Sos, langkah pengawasan dan pembinaan ini dilakukan sebagai respons terhadap aduan dari masyarakat. Di tempat tersebut, terdapat banyak penghuni kontrakan yang diduga menyalahgunakan fasilitas tersebut.
“Kami hanya melaksanakan pencatatan dan memberikan pembinaan kepada penghuni kontrakan, Karena ini berdasarkan aduan dan informasi yang diterima, yang mengindikasikan bahwa kontrakan ini digunakan sebagai tempat prostitusi online,” jelas Cecep.
Cecep juga mengajak warga untuk senantiasa menjalin sinergi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di sekitar lingkungan mereka. Sinergi ini penting untuk memastikan bahwa wilayah tersebut tetap aman dan tertib.
“Kami juga mengajak warga untuk selalu bersinergi dan memberikan informasi yang diperlukan. Dengan bekerja sama, kita dapat menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua orang,” tambahnya.
Menurutnya, Satpol PP Cilegon berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap aduan dan informasi yang diterima dari masyarakat. Langkah-langkah pencegahan seperti pengawasan dan pendataan terhadap tempat yang diduga menjadi tempat prostitusi online, diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam menangani permasalahan tersebut.
Selain itu, Satpol PP juga memiliki peran dalam memberikan pembinaan kepada penghuni kontrakan yang terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut.
“Kami melakukan pendekatan dan pembinaan ini dengan tujuan memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai konsekuensi hukum dan dampak negatif dari praktik prostitusi online,” paparnya.
Cecep menegaskan melalui kegiatan pengawasan, pendataan, dan pembinaan ini, dapat mencegah serta mengurangi praktik prostitusi di wilayah tersebut.
“Dengan kolaborasi antara Satpol PP dan masyarakat, kami berharap tercipta lingkungan yang aman, nyaman, dan bebas dari pelanggaran kesusilaan, peredaran minuman keras, kegiatan perjudian, penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, sesuai dengan implementasi Peraturan Daerah No. 5 tahun 2001 dan Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat,” ungkap Cecep.
Ia juga berharap bahwa melalui sinergi yang kuat dengan masyarakat, wilayah tersebut dapat terhindar dari praktik prostitusi online maupun berbagai pelanggaran lainnya. Dalam rangka mencapai tujuan ini, kepatuhan terhadap peraturan daerah serta kesadaran dan partisipasi aktif seluruh warga sangatlah penting.
“Dengan bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban, kita dapat menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan sejahtera bagi semua,” pungkasnya.
Dalam pendataan tersebut ada beberapa penghuni kontrakan yang tidak mempunyai identitas seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP).