Cilegon,- Matamedia.co.id,- Petugas dari Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon melakukan penertiban terhadap sejumlah spanduk dan banner yang tidak memiliki izin alias ilegal, Jumat 25 Agustus 2023. Penertiban melalui operasi rutin itu dilaksanakan terhadap spanduk dan banner yang terpasang di sepanjang Jalan Seruni hingga Taman Cilegon, Kecamatan Jombang.
Komandan Pleton (Danton) I Dinas Satpol PP Kota Cilegon Mujib mengatakan, pada umumnya iklan reklame yang ditertibkan itu terpasang bukan pada tempat yang seharusnya, seperti dipaku atau diikat pada pohon di sepanjang jalan utama, sehingga merusak keindahan kota.
“Kita tertibkan beberapa spanduk, banner yang tak berizin dan pemasangan yang tidak pada tempatnya, seperti di pohon dan tiang listrik. Selain melanggar peraturan, spanduk dan banner juga dapat merusak keindahan,” kata Mujib sebagaimana dirilis Diskominfo Kota Cilegon, Jumat 25 Agustus 2023.
Dalam hal ini, Mujib mengimbau kepada para pelaku usaha dan para politisi atau Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) untuk tidak memasang sepanduk atau banner di sembarang tempat. “Selain itu, kami juga menginbau kepada para pedagang musiman dan toko meubel yang barang dagangannya menutup trotoar agar lebih ditata kembali. Masyarakat dan jasa iklan jangan memasang iklan, banner, pamflet, spanduk pada pohon, tiang listrik, tiang telepon, dinding kantor pemerintah dan lainnya,” imbaunya.
Terkait hal tersebut, Mujib meminta kepada masyarakat agar dapat melaporkan jika melihat ada spanduk, iklan, banner, pamflet yang terpasang tidak pada tempatnya kepada Satpol PP Kota Cilegon. “Mari bersama-sama masyarakat mendukung upaya-upaya yang dilakukan Satpol PP untuk menjadikan Kota Cilegon sebagai kota yang bersih dan nyaman,” katanya. (*)