Cilegon,- Matamedia.co.id,- Menanggapi keluhan masyarakat mengenai peredaran minuman keras di warung jamu di wilayah Tegal Wangi, Kelurahan Grogol, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, Satpol PP Kota Cilegon segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke warung jamu yang dicurigai sebagai tempat penjualan miras.
“Kami, Satpol PP Kota Cilegon, merespons adanya laporan dari masyarakat terkait warung jamu yang menjual minuman keras. Sebanyak 7 botol minuman keras dengan berbagai merk berhasil kami amankan dari warung jamu ini,” ungkap Cecep Sukarya, Kasi Pengawasan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan PPNS, pada Rabu, 27 Desember 2023.
Meskipun telah dilakukan Kegiatan Pengawasan Implementasi Peraturan Daerah Kota Cilegon No.5 tahun 2001, terkait pelanggaran kesusilaan, minuman keras, perjudian, penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, serta Peraturan Daerah No. 5 tahun 2003 tentang Ketentraman, Kebersihan, dan Keindahan (K3) di Kota Cilegon, upaya pengawasan intensif terhadap pelaku usaha miras berkedok toko jamu tetap dibutuhkan.
Cecep menekankan perlunya sinergi antara satpol PP, masyarakat, lembaga, dan instansi terkait dalam menjaga keamanan wilayah masing-masing. “Bukan hanya tugas kami sebagai Satpol PP, tapi masyarakat, lembaga, dan instansi lainnya perlu bersinergi untuk mengawasi dan menjaga kondusifitas wilayahnya,” tambahnya.
Selain itu, Cecep mengimbau pemilik toko jamu agar tidak menjual minuman keras di warung jamunya. Meski telah diberikan himbauan, monitoring dari semua instansi terkait perlu ditingkatkan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan terkendali.
Upaya Satpol PP Cilegon dalam menanggapi permasalahan yang dihadapi masyarakat sekaligus menggarisbawahi pentingnya kerjasama semua pihak dalam menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan sekitar.